1
Periksa batas waktu konfirmasi bea cukai
Untuk pembelian mulai 1 November 2026. Batasnya 90 hari, dengan hari setelah pembelian sebagai hari ke-1. Saat berangkat paling lambat tanggal ini, tunjukkan semua barang ke bea cukai sebelum menyerahkan bagasi.
2
Hitung perkiraan pengembalian
Masukkan nilai pembelian di kolom yang sesuai. Beberapa kolom menampilkan hasil masing-masing dan total. Untuk pembelian yang sama, isi harga termasuk atau belum termasuk pajak, jangan keduanya. Kolom kosong dihitung nol.
Lihat kategori pajak konsumsi 8% dan 10%
Sistem baru mulai 1 November 2026. Periksa struk: tarif pajak tidak menentukan kelayakan pengembalian. Makanan bungkus dan pesan antar bisa 8%, tetapi barang yang dikonsumsi di Jepang tidak dapat dikembalikan pajaknya. Makan di tempat dan katering umumnya 10%. Tidak ada pembedaan barang umum/habis pakai atau syarat penggunaan biasa: tujuan bisnis/penjualan kembali saja tidak otomatis mengecualikan. Pembeli harus membawa semua barang ke luar Jepang dan memenuhi syarat bea cukai.
8%
8%: makanan, beras, sayuran, daging, ikan, buah, roti, permen, makanan olahan, bumbu, teh, jus, air dan suplemen nonobat. Minuman dan bumbu mirip mirin berkadar alkohol di bawah 1%, serta bumbu yang dibuat tidak layak diminum dan bukan kategori minuman beralkohol.
10%
10%: pakaian, sepatu, tas, jam, perhiasan, elektronik, kerajinan, peralatan makan, olahraga, alat tulis, mainan, kacamata dan lensa kontak; alkohol termasuk mirin asli, obat, produk kuasiobat, kosmetik, kebersihan, deterjen dan tembakau.
Tidak memenuhi syarat: emas/platinum batangan dan koin, barang yang tidak dikenai pajak konsumsi, serta jasa yang digunakan di Jepang seperti restoran, hotel dan transportasi.
National Tax Agency — Refund system / National Tax Agency — 8% / 10%
Masukkan nilai pembelian.
Hanya perkiraan. Pajak dan biaya dibulatkan ke bawah ke yen penuh untuk setiap kolom. Nilai aktual bergantung pada struk, penyedia, pembulatan dan kurs. Diperlukan kelayakan, konfirmasi bea cukai dan pendaftaran pengembalian.
Pajak konsumsi: Harga termasuk pajak × 8 ÷ 108 / × 10 ÷ 110; Harga belum termasuk pajak × 8% / × 10%.